10 Hak dalam Islam part 3

 

8. Hak Tetangga

Tetangga adalah orang yang paling dekat rumahnya dengan kita. Ia mempunyai hak yang besar, apalagi jika dia memiliki hubungan kerabat dengan kita sekaligus ia adalah seorang muslim, maka ia memiliki tiga hak yaitu hak tetangga, hak kerabat, dan hak seorang muslim. Jika dia seorang kerabat dan bukan seorang muslim, maka dia memiliki dua hak: hak tetangga dan hak kerabat. Jika dia bukan kerabat dan bukan seorang muslim maka dia memiliki satu hak saja yakni hak tetannga. (Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Al Bazzar dengan sanadnya dari Al Hasan dari Jabir bin Abdillah. Ibnu Katsir telah menyebutkan hal ini dalam tafsirnya tentang ayat 36 Surat An-Nisa)

 

Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan kepada kedua orang tuamu maka berbuat baik dan kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, serta tetangga yang masih kerabatmu dan tetangga yang bukan kerabatmu” (QS. An-Nisa: 36)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Senantiasa Jibril mewasiatkan kepadaku akan tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diantara hak tetangga adalah berbuat baik kepadanya sesuai kemampuan melalui harta, kedudukan dan pemberian manfaat lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik orang yang hidup bertetangga di hadapan Allah adalah yang paling baik kepada tetangganya” (HR. Tirmidzi)

Beliau juga bersabda,

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah berbuat baik kepada tetangganya” (HR. Muslim)

“Jika engkau masak sayur maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu” (HR. Muslim)

Termasuk berbuat baik bagi kepada tetangga adalah memberikan hadiah pada berbagai kesempatan. Karena hadiah akan mendatangkan kecintaan dan menghilangkan permusuhan.

Diantara hak-hak tetangga yang lain adalah tidak menganggu mereka baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman”. Mereka bertanya, “Siapakah dia wahai Rasulullah?” Beliauh menjawab, “Orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya” (HR. Bukhari)

Dalam Riwayat lain,

“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya” (HR. Muslim)

Jangan sampai kita tidak memperhatikan hak tetangga, bahkan membuat tetangga merasa terganggu dengan ucapan dan perbuatan kita. Hal ini akan mengakibatkan terpecahnya kaum muslimin dan hati mereka menjadi saling menjauh serta Sebagian mereka menodai kehormatan orang lain.

 

9. Hak Seluruh Kaum Muslimin

Hak ini sangatlah banyak. Terdapat dalam kitab Ash Shahih, Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada tiga perkara barang siapa yang mengerjakan semuanya maka dia akan menyempurnakan imannya: Adil terhadap dirimu, mengucapkan salam kepada semua orang, dan memberikan infak Ketika hartanya sedikit” (HR. Bukhari)

Jika mengucapkan salam hukumnya sunnah, maka menjawab salam hukumnya fardhu kifayah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Jika kalian diberi salam dengan satu tahiyyat maka berilah tahiyyat dengan yang lebih baik atau balaslah” (QS. An-Nisa: 86)

Hak selanjutnya, jika ia mengundangmu maka datangilah. Entah untuk acara makan atau yang lain. Mendatangi undangan hukumnya sunnah muakkadah karena akan menyenangkan orang yang mengundang dan akan mendatangkan rasa cinta dan persatuan. Kecuali undangan walimatul ‘urs (resepsi pernikahan) maka hukum menghadirinya adalah wajib dengan syarat-syarat yang diketahui. Yaitu pada hari yang pertama, dan orang yang mengundang adalah seorang muslimin dan tidak termasuk orang yang harus dijauhi, dia diundang secara khusus, hartanya dari penghasilan yang halal, dan tidak ada kemungkaran yang tidak bisa dihilangkan. (Lihat: As-Salsabil fi Ma’rifatif Dalil, hal. 735)

Termasuk jika tetangga mengundangmu untuk menolongnya, hal ini diperintagkan untuk didatangi

“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti satu bangunan, Sebagian menguatkan Sebagian yang lain” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hak ketiga, jika ia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat. Nasehat termasuk agama, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Agama adalah nasehat, untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan pemimpin kaum muslimin, dan untuk semua kaum muslimin” (HR. Muslim)

Jika dia tidak datang kepadamu meminta nasehat, sedangkan dia akan berbuat sesuatu yang berdampak buruk maka wajib bagi kita untuk mengingatkan. Karena ini termasuk Upaya menghilangkan kemudharatan dan kemungkaran kaum muslimin.

Hak keempat, jika dia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah. Yaitu katakanlah Yarhamukallah sebagai Syukur kepadanya karena dia sudah mengucapkan pujian kepada Allah Ketika bersin. Namun, jika tidak memuji Allah  Ketika bersin maka dia tidak berhak didoakan. Mendoakan orang yang bersin jika ia mengucapkan Alhamdulillah hukumnya fardhu dan wajib bagi yang bersih untuk menjawabnya dengan Yahdikumullah wa yushlihu balakum. Jika dia terus bersin tiga kali dan sudah didoakan tiga kali pula, maka ucapkanlah yang keempat: ‘Afaakallah sebagai pengganti dari ucapan Yarhamukallah.

Hak kelima, jika ia sakit maka jenguklah. Ini merupakan perkara wajib yang perlu dikerjakan. Jika orang yang sakit tersebut memiliki hubungan kerabat, tetangga, teman makai ia memiliki hak yang lebih untuk dikunjungi. Yang disunnahkan bagi orang yang menjenguk adalah menanyakan tentang kondisinya, mendoakannya, serta membukakan pintu harapan baginya. Hal ini termasuk sebab Kesehatan dan kesembuhan dan seharusnya diingatkan kepadanya akan taubat dengan cara yang lembut. Orang yang menjenguk bisa mengatakan, “Sesungguhnya sakitmu ini akan mendatangkan kebaikan, karena dengan adanya sakit Allah akan menghapuskan dosa dan akan menghilangkan kesalahan. Semoga engkau akan memperoleh pahala yang besar dikarenakan sakitmu ini dengan senantiasa memperbanyak dzikir, istighfar, dan doa”

Hak keenam, jika dia meninggal maka iringilah jenazahnya

Mengiringi jenazah termasuk hak seorang muslim atas saudaranya. Dan didalamnya ada pahala yang banyak.

“Barangsiapa yang mengikuti jenazah hingga dishalatkan maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang mengikuti jenazah hingga dikuburkan maka baginya dua qirath. Beliau ditanya, Apakah dua qirath itu? Beliau menjawab, seperti dua buah gunung yang besar” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hak ketujuh, adalah tidak mengganggu mereka. Karena menganggu kaum muslimin dosa yang besar.

“Dan orang-orang yang mengganggu kaum mukminin dan mukminat tanpa adanya sebab yang mereka kerjakan maka sungguh dia telah memikul kedustaan dan dosa yang nyata”  (QS. Al-Ahzab: 58)

Dan orang yang mengganggu saudaranya maka Allah akan membalas perbuatan tersebut langsung di dunia sebelum di akhirat.

“Janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh menghina dan merendahkannya. Cukup bagi seorang (dikatakan) berbuat jelek jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Seluruh muslim atas muslim yang lain adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim)

Syaikh menyebutkan hak seorang muslim atas muslim yang lain sangatlah banyak dalam perkara menguasahakan kebaikan untuknya dan menjauhkannya dari segala keburukan. Namun barangkali maknanya telah mencakup semuanya dalam hadits berikut:

“Seorang muslim adalah saudara muslimyang lain” (HR. Muslim)

 

10. Hak Non Muslim

Orang non muslim adalah seluruh orang kafir yang terbagi menjadi empat golongan: kafir harbi (orang kafir yang menjadi musuh bagi kaum muslimin dan tidak ada perjanjian gencatan senjata), musta’min (orang kafir yang meminta untuk diberikan keamanan dari kaum muslimin sesuai perjanjian), mu’ahad (orang kafir yang sudah diikat dengan perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam kurun waktu tertentu), dan dzimmi (orang kafir yang dibawah penguasaan kaum muslimin dengan membayar jizyah)

Orang  kafir harbi tidak diberikan hak baginya untuk penjagaan dan perhatian. Sementara kafir musta’min memiliki hak atas kita untuk mendapat perlindungan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, sesuai dengan permintaan suaka mereka. Allah berfirman,

“Jika salah seorang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu maka berilah perlindungan kepadanya sehingga dia mendengar kalamullah kemudian antarkanlah ke tempat yang aman” (QS. At-Taubah: 6)

Orang kafir mu’ahad memiliki hak untuk ditunaikan perjanjian mereka hingga batas waktu yang telah disepakati antara mereka dengan kita, selama mereka menepati janji, tidak merusaknya, serta tidak menolong seorangpun untuk menyerang kita dan mencela agama kita. Berdasarkan firman-Nya,

“Kecuali orang-orang yang kalian memiliki janji dari kaum musyrikin kemudian mereka tidak merusaknya dan tidak membantu seseorang untuk menyerang kalian. Maka sempurnakanlah untuk mereka hingga Batasan mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 4)

“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya” (QS. At-Taubah: 12)

Orang kafir dzimmi, mereka golongan yang paling banyak memperoleh hak. Karena mereka tinggal di negara kaum muslimin dan berada di bawah kekuasaan dan perhatian negara sebab membayar upeti. Maka wajib bagi pemimpin kaum muslimin untuk memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum islam berkaitan dengan jiwa, harta, dan kehormatan mereka. Dan wajib menerapkan hukum kepada mereka dalam hal yang mereka Yakini keharamannya, serta menjaga dan tidak mengganggu mereka.

 

Semoga uraian kali ini dapat bermanfaat dan memberikan pembelajaran bagi kita.

Barakallahu fiikum

Komentar

Postingan Populer