10 Hak dalam Islam part 2

Bismillahirrahmaanirrahiim

Selanjutnya ..

4. Hak Anak

"Apabila seorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sepeninggalnya atau anak yang shalih yang mendoakannya"

Syaikh Muhammad bin Shalih menyebutkan bahwa hak anak sangatlah banyak, yang terpenting adalah tarbiyah (memberikan pendidikan) dalam hal mengembangkan agama dan akhlak di dalam diri mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu" (QS. At Tahrim: 6)

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 

"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang lekaki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya"

Anak merupakan amanah yang berada di pundak orang tua dan keduanya bertanggung jawab atas mereka pada hari kiamat. Dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak kepada mereka, orang tua akan terlepas dari beban pertanggungjawabannya. Pendidikan agama dan akhlak ini juga memberikan perbaikan kepada anak-anak sehingga menjadi penyejuk hati kedua orang tuanya di dunia dan akhirat. 

"Dan orang-orang yang beriman sedangkan keturunan mereka mengikuti mereka dengan keimanan akan kami gabungkan mereka bersama keturunan mereka, tidak Kami kurangi dari amal mereka sedikitpun, setiap orang dengan yang telah dia kerjakan akan ditanya" (QS. Ath-Thur: 21)

"Apabila seseorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendoakannya" (HR. Muslim)

Syaikh mengingatkan, banyak orang tua yang melalaikan tarbiyah. Kebanyakan mereka sangat bersemangat dalam hal mengembangkan hartanya semata dan melupakan hak anak untuk diperhatikan dan dibina. Padahal memperhatikan anak-anak jauh lebih baik dan bermanfaat di dunia dan akhirat. Sebagaimana seorang bapak wajib untuk mencukupi fisik anaknya, dengan memberi makan dan minum kepadanya serta memberinya pakaian. Begitu pula wajib baginya untuk mencukupi hati anak-anaknya dengan ilmu dan iman, serta menutupi jiwanya dengan pakaian takwa, dan yang demikian itu adalah lebih baik.

Hak-hak anak yang juga penting untuk ditunaikan adalah pemberian nafkah secara ma'ruf, tanpa sikap berlebihan atau meremehkan. Ini merupakan hak anak yang wajib ditunaikan sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang Allah karuniakan kepadanya. Berbuat adil dengan tidak melebihkan salah satu diantara anak-anaknya dalam pemberian dan hibah. Karena hal ini termasuk perbuatan curang dan dzalim. Syaikh menambahkan, sebagian anak terkadang lebih menonjol dalam berbakti dan berbuat baik kepada ke dua orang tua dibanding dengan anak yang lain. Dengan alasan ini, orang tua memberikan pemberian dan hibah khusus yang lebih banyak kepadanya dibanding ke anak lain. Anak yang berbakti kepada orang tua tidak selayaknya diberi balasan materi dari perbuatannya karena Allah lah yang akan memberi balasan pahala terhadapnya. Mengistimewakan seorang anak dibanding yang lain akan menyebabkan anak tersebut ujub dan merasa punya kelebihan dibanding anak yang lain, sementara anak yang lain akan merasa kecewa sehingga dia tetap dalam kedurhakaannya. Pun, kita tidak akan mengetahui apa yang akan terjadi kelak, terkadang keadaan menjadi berbalik karena hati mereka berada di tangan Allah, Dia membolak-balikkan hati sebagaimana yang Ia kehendaki.

Di dalam Shahihain, shahih Bukhari dan Muslim dari Nu'man bin Basyir, bahwa bapaknya yakni Basyir bin Sa'ad telah menghibahkan kepadanya seorang budak sahaya. Kemudia ia memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi bertanya kepada Basyir, "Apakah seluruh anakmu engkau berikan sama seperti ini?". Dia menjawab, "Tidak" Nabi bersabda, "Kembalikanlah". Dalam satu riwayat beliau bersabda, "Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anak kalian" Dalam suatu lafadz, "Carilah saksi orang lain, karena aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan curang"

Melebihkan sebagian anak dalam pemberian disebut oleh Rasulullah sebagai perbuatan curang dan curang adalah kedzaliman dan hukumnya haram. Dalam hal ini tidak termasuk dalam memberikan suatu barang yang dibutuhkan oleh salah seorang anak. Misalnya salah seorang anak membutuhkan alat tulis sementara yang lain tidak. Maka tidak mengapa karena hal ini sesuai kebutuhan anak sehingga hukumnya sama seperti memberi nafkah.


5. Hak Kerabat

"Orang yang menyambung persaudaraan itu berbeda dengan orang yang sekedar membalas perbuatan kerabatnya, akan tetapi orang yang menyambung adalah jika dia diputus maka dia tetap menyambungnya"

Seseorang yang memiliki hubungan kerabat dengan kita seperti saudara laki-laki, paman, dan anak-anak mereka, serta semua orang yang memiliki kekerabatan denganmu, mereka mempunyai hak kekerabatan sesuai dengan kedekatannya kepadamu. Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya" (QS. Al-Isra: 26)

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa dan karib-kerabat" (QS. An-Nisaa: 36)

Maka wajib bagi setiap orang untuk menyambung hubungan dengan kerabatnya secara ma'ruf. Yaitu dengan membantu mereka baik berupa tenaga maupun harta sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan mereka. Hal inilah yang telah dituntunkan oleh syara', akal sehat, dan fitrah yang bersih.

Di dalam Shahihain dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah telah menciptakan seluruh makhluk sehingga ketika selesai menciptakan mereka, berdirilah "Rahim" kemudian berkata, 'inilah tempat orang yang berlindung kepada-Mu dari memutus silaturahim. Allah berfirman: benar, bukankah engkau ridha apabila Aku menyambung orang yang menyambungmu, dan Aku memutus orang yang memutusmu. Kemudian Rasulullah bersabda, Bacalah jika kalian mau (firman Allah): "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka"

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia menyambung silaturahim" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kebanyak orang melupakan hak ini dan meremehkannya. Mereka enggan menyambung tali persaudaraan, tidak dengan harta ataupun kemampuannya, tidak pula dengan akhlaknya. Ia tidak menjenguknya, tidak meringankan kebutuhan mereka. bahkan berbuat jahat kepada mereka dengan ucapan dan perbuatannya. Dia berbuat baik kepada orang yang jauh namun memutus persaudaraan dengan kerabatnya sendiri. Orang yang menyambung dengan sebenarnya adalah orang yang menyambung kerabatnya karena Allah dan tidak peduli apakah mereka dibalas dengan kebaikan yang sama ataupun tidak.

Allah akan menyambung orang yang mau menyambung sikaturahim di dunia dan akhirat. Allah akan membentangkan rahmat-Nya kepadanya, memudahkan urusannya, dan akan memberikan jalan keluar dari kesulitannya. Dengan silaturahim, hubungan keluarga akan semakin dekat, saling mencintai dan menyayangi, akan saling tolong menolong satu sama lain dalam suka dan suka, dan akan terjadi keharmonisan.


6. Hak Suami Istri

Bagian ini sudah pernah di bahas di waktu sebelumnya dengan judul, "Perihal Kodoh Part 3 Hak Suami dan Istri dalam Islam". Silakan klik link berikut: https://esasjourney.blogspot.com/2022/04/perihal-jodoh-part-3-hak-suami-dan-hak.html  

atau search di kolom pencarian pada blog ini.


7. Hak Pemimpin dan Rakyat

Pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab terhadap urusan kaum muslimin. Baik kepemimpinan secara umum seperti pemimpin negara atau kepemimpinan secara khusus seperti pemimpin suatu kantor atau pekerjaan tertentu. Semuanya mempunyai hak yang harus dikerjakan oleh rakyat atau orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Demikian pula sebaliknya.

Hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh pemimpin adalah hendaknya para pemimpin menjalankan Amanah yang dibebankan oleh Allah kepada mereka dan menunaikan hak-hak yang harus dikerjakan termasuk memberikan bimbingan kepada rakyat. Dan hendaknya hal itu dilaksanakan di atas metode yang lurus demi maslahat dunia dan akhirat. Yaitu dengan mengikuti jalannya kaum mukminin yakni jalan yang telah ditempuh Rasulullah. Karena pada jalan tersebut terdapat kebahagiaan bagi mereka. Inilah metode terbaik.

Barangsiapa bertakwa kepada Allah pasti orang lain akan segan kepadanya, dan barangsiapa mencari Ridha Allah maka Allah akan mencukupkannya dari orang lain dan Allah akan menjadikan manusia Ridha kepadanya. Karena hati manusia berada di tangan Allah, membolak-balikkannya sebagaimana yang Dia kehendaki.

Hak penguasa yang wajib ditunaikan oleh rakyatnya adalah memberikan nasehat kepada para pempimpin, mengingatkan mereka jika lalai, mendoakan jika mereka menyimpang dari kebenaran, dan mengerjakan perintah mereka selama tidak bermaksiat kepada Allah. Karena dengan itu, mereka akan menjadi lurus dan teraturlah urusannya. Jika kita menentang mereka maka akan terjadi kekacauan dan kerusakan.

“Wahai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan pemimpin di antara kalian” (QS. An-Nisa: 59)

“Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat dalam hal yang disenangi maupun dibenci kecuali jika diperintahkan untuk berbuat maksiat. Jika diperintahkan untuk berbuat maksiat maka tidak wajib untuk mendengar dan taat” (Muttafaq ‘Alaih)

Diantara hak penguasa yang lain adalah rakyat hendaknya membantu penguasa dalam menunaikan tanggung jawabnya, yaitu dengan membantu mereka dalam tugas yang dibebankan kepada mereka, dan hendaknya semua pihak mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Masyarakat, sehingga urusan para penguasa berjalan sesuai yang dimaksud.

 

Bersambung pada part 3

Komentar

Postingan Populer